USIA 20 tahun ke atas adalah usia yang dianggap telah matang secara fisik bagi perempuan untuk mengandung, seperti dikatakan Ahli kandungan dan seksolog, dr Boyke, SpOG.
“Batas usia pernikahan yang diatur undang-undang pernikahan harus membuat perempuan mengandung setelah usia 20 tahun ke atas. Kalau di bawah usia itu, kehamilan akan membawa risiko keracunan kehamilan atau persalinan yang sulit karena organ tubuh yang belum prematur,” jelasnya saat tampil dalam acara Kongkow Okezone, Senin (2/5/2016)
Ia mengatakan, perempuan yang hamil di bawah umur akan mengalami pertambahan berat badan yang tidak bagus. Selain itu, menurut dr Boyke, hamil di bawah usia 20 tahun juga menghadapi masalah seperti tekanan darah tinggi.
Selain itu, ketidakmatangan organ reproduksi yang membuat tulang panggul dan hormon belum sempurna, juga dapat membuat kehamilan berisiko. Hal inilah yang menurut dr Boyke menjadi alasan angka kematian ibu masih tinggi di Indonesia.
“Kehamilan terlalu dini di bawah usia 20 tahun inilah yang membuat angka kematian ibu dan bayi masih tinggi di Indonesia. Tapi kalau perempuan yang masih terlalu muda sudah terlanjur hamil, pemeriksaan kehamilan, kontrol makanan, dan mempelajari risiko komplikasi harus dilakukan perempuan,” pesannya.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.