Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Penting Seputar Hak Karyawan yang Bekerja Lembur

Fakta Penting Seputar Hak Karyawan yang Bekerja Lembur
Fakta penting mengenai kerja lembur (Ilustrasi: Qerja.com
A
A
A

SEPERTINYA hampir tak ada karyawan yang senang saat diminta bekerja overtime alias lembur. Seorang karyawan dianggap lembur jika dia bekerja melebihi jam kerja pada hari-hari kerja atau melakukan pekerjaan pada hari libur mingguan atau hari libur resmi.

Biasanya, ini berarti ada pekerjaan yang sudah mendekati deadline dan harus segera diselesaikan, atau ada pekerjaan dadakan yang harus ditangani secepatnya.

Namun, banyak juga pegawai yang justru senang diminta lembur karena perusahaannya menyediakan kompensasi cukup besar untuk karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal.

Tapi sebelum Anda mengiyakan saja permintaan bos untuk kerja sampai pagi, simak dulu empat fakta seputar lembur yang perlu diketahui semua karyawan.

1. Aturan Lembur dalam Undang-Undang

Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), maksimum jam kerja seorang karyawan adalah tujuh jam sehari, dengan enam hari kerja perminggu, atau delapan jam sehari untuk lima hari kerja seminggu. Total jam kerja seorang pegawai adalah 40 jam kerja selama seminggu.

Nah, bila karyawan bekerja melebihi ketentuan di atas, maka pemilik perusahaan wajib memberi karyawan tadi kompensasi lembur dengan memperhitungkan waktu lembur.

Tetapi, perlu Anda catat kalau ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku sama bagi sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu. Sehingga, berdasarkan Pasal 78 Ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu akan diatur lebih lanjut secara khusus oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Hingga saat ini, pemerintah baru mengeluarkan tiga peraturan mengenai ketentuan waktu kerja/waktu kerja lembur serta upah kerja lembur bagi tiga sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yaitu sektor usaha energi dan sumber daya mineral, usaha perikanan, dan usaha pertambangan.

Sementara, untuk sektor usaha tertentu lainnya belum diatur secara khusus dan hanya berdasarkan perjanjian kerja antara pemilik perusahaan dan karyawannya saja. Tidak heran, upah lembur dan jam lembur juga tidak sama antara satu perusahaan dengan perusahaan lain yang tidak masuk dalam tiga sektor di atas.

2. Syarat Lembur

Selain untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu, mayoritas perusahaan memakai peraturan Kepmenakertrans Nomor Kep-102/MEN/VI/2004 untuk pelaksanaan waktu kerja lembur berikut juga pengupahannya.

Misalnya, pemilik usaha dan karyawan harus setuju bahwa waktu kerja lembur maksimum tiga jam perhari untuk hari kerja, dan komulatif waktu kerja lembur perminggu maksimum 14 jam, kecuali bila kerja lembur dilakukan pada hari libur. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 UUK jo Pasal 3 Ayat 2.

Pemilik perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya dengan membayar upah lembur, memberikan kesempatan karyawannya beristirahat, dan juga memberikan makanan yang bergizi untuk karyawannya.

Simak peraturan mengenai upah lembur di laman selanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement