Hingga saat ini, kata Nisa, kasus miras oplosan di Jawa Barat sudah memakan 30 nyawa orang meninggal dunia. Dalam penyidikan itu telah terbukti mengandung alkohol jenis metanol 3,25 persen yang bahayanya sama dengan formalin.
"Sebenarnya dasar hukum yang mendasari hal ini sudah cukup banyak. Ada undang-undang pangan, perindustrian dan aturan tata niaga peredaran minuman beralkohol. tapi perilaku manusianya tidak bisa diajak kerjasama," tutupnya.
(Renny Sundayani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.