Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Miras Oplosan Belum Ada Dasar Hukum Tertulis

Dewi Kania , Jurnalis-Kamis, 11 Desember 2014 |19:13 WIB
Miras Oplosan Belum Ada Dasar Hukum Tertulis
Miras oplosan belum ada dasar hukum (Foto: Dede/Okezone)
A
A
A

Hingga saat ini, kata Nisa, kasus miras oplosan di Jawa Barat sudah memakan 30 nyawa orang meninggal dunia. Dalam penyidikan itu telah terbukti mengandung alkohol jenis metanol 3,25 persen yang bahayanya sama dengan formalin.

"Sebenarnya dasar hukum yang mendasari hal ini sudah cukup banyak. Ada undang-undang pangan, perindustrian dan aturan tata niaga peredaran minuman beralkohol. tapi perilaku manusianya tidak bisa diajak kerjasama," tutupnya.

(Renny Sundayani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement