Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diprotes Menteri Nila, BPJS Revisi Aturan Baru

Dewi Kania , Jurnalis-Rabu, 26 November 2014 |14:47 WIB
Diprotes Menteri Nila, BPJS Revisi Aturan Baru
BPJS revisi aturan baru (Foto: Hadie/Genie)
A
A
A

MENTERI Kesehatan Nila F Moeloek sebelumnya protes atas aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dimana, aturan baru tersebut adalah masa berlaku kartu jaminan sosial setelah tujuh hari dari waktu pendaftaran.

Setelah menkes melayangkan surat ke BPJS, akhirnya BPJS membuat revisi regulasi baru tentang tata cara pendaftaran peserta mandiri.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Sri Endang Tidarwati. Ia mengatakan, Menkes Nila meminta revisi, saat ini BPJS akan menelaah regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan nomor 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Itu kan bukan masalah revisi dan tidak. Kami sudah melihat dan menerima (surat revisi) lalu akan jadi bahan untuk kami telaah," ujar Sri usai acara Peresmian Kantor BPJS Cabang Prima, kawasan Blok M, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Karenanya, Sri menambahkan semua peserta BPJS Kesehatan memiliki kategori berbeda-beda. Semua peserta juga harus mematuhi peraturan yang berbeda dalam menggunakan asuransi pemerintah ini.

(Renny Sundayani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement