PEMILIHAN menteri Kabinet Kerja ternyata tidak melewati tes kesehatan yang vital. Hal ini langsung ditanggapi oleh Anggota Fraksi PPP DPR RI, Okky Asokawati.
Dikatakan Okky, sesuai dengan UU Pasal 74 ayat (1) UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, secara tegas disebutkan kewajiban pemeriksaan jiwa bagi calon pejabat.
“Pada peraturan itu ditulis untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan Kesehatan Jiwa" ungkap mantan model ini kepada Okezone melalui rilisnya, Selasa, (28/10/2014).
