Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Faskes Tidak Lakukan IMD, Izin Praktek Bisa Dicabut

Helmi Ade Saputra , Jurnalis-Sabtu, 20 September 2014 |07:19 WIB
Faskes Tidak Lakukan IMD, Izin Praktek Bisa Dicabut
Faskes Tidak Lakukan IMD, Izin Praktek Bisa Dicabut (Foto: Boppy)
A
A
A

INISIASI Menyusui Dini (IMD) merupakan proses menyusui yang dimulai secepatnya dengan membiarkan kulit  bayi melekat di kulit dada sang ibu. Namun, proses IMD seringkali dilakukan tidak tepat atau bahkan, tidak dijalankan oleh tenaga kesehatan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Dokter Spesialis Anak dari Rumah Sakit St. Carolus Salemba, Dr. Utami Roesli, Sp.A. Padahal, menurut Utami Rusli IMD yang benar dilindungi oleh Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 pasal 14.  
"Kalau tenaga  kesehatan tidak mau mengerjakan maka teguran lisan diberikan dari dinas kesehatan. Tetapi, kalau fasilitas kesehatan tidak mau mengerjakan, maka selain teguran lisan dan teguran tertulis, izin praktek juga akan dicabut," ujarnya kepada Okezone di RS St Carolus Salemba, Jakarta.
 
Sementara itu, IMD sebenarnya adalah proses menyusui yang dimulai secepatnya. Caranya, begitu bayi lahir dikeringkan tali pusat dipotong kemudian diletakkan di dada ibunya selama minimal 60 menit.
 
Oleh karena itu, Konsultan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia ini mengatakan bahwa bayi jangan sesegera mungkin diangkat dari dada ibunya. Namun, pada kenyataannya seringkali bayi hanya berada selama 15 menit di dada ibu setelah berhasil menemukan puting.
 
"Bayi yang seperti itu pada usia 34 menit akan cari ibunya di kamar bayinya, ini bukan IMD yang benar," tuturnya.
 
 

(Ainun Fika Muftiarini)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement