PERATURAN pemerintah no 61 tahun 2014 terkait kesehatan reproduksi menyebut jika aborsi diperbolehkan. Namun hal ini harus dengan alasan darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan.
Meski ada pengecualian tersebut, ternyata masih banyak yang khawatir jika peraturan tersebut disalahgunakan. Misalnya seperti seks bebas. Kendati begitu, Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi tetap optimis jika hal yang dikhawatirkan tidak akan terjadi.
"Agak sulit juga disalahgunakan, karena aturannya ada. Tujuannya bukan untuk seks bebas tapi kalau generasi muda diberikan informasi yang tepat justru mereka akan menjaga kesehatan alat reproduksi dan kesehatan seksual," ujarnya di kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2014
Selain itu, sebelum menetapkan tindakan aborsi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya yakni tahap konsultasi dengan ahli.
"Harus aman, bermutu dan tanggung jawab, dilakukan oleh dokter yang bertanggungjawab. Harus melalui konseling pra dan setelah tindakan, jadi tidak sembarangan dan benar-benar jadi kebutuhan perempuan," tutupnya.
(Ainun Fika Muftiarini)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.