Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkes: Tidak Ada PP Aborsi, yang Ada Kesehatan Reproduksi

Ainun Fika Muftiarini , Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2014 |18:44 WIB
Menkes: Tidak Ada PP Aborsi, yang Ada Kesehatan Reproduksi
Nafsiah tegaskan tidak ada PP Aborsi (Foto: Fika/Okezone)
A
A
A

MENTERI Kesehatan dr Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 bukan soal aborsi. Namun, peraturan pemerintah dimaksud terkait kesehatan reproduksi.

"Tidak ada PP aborsi, tidak ada. Yang ada PP 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Jadi, itu sama saja sebagai hak asasi manusia. PP ini berkaitan dengan proses dan sistem reproduksi perempuan dan laki-laki," kata Nafsiah Mboi di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Menurut Menkes, PP 61 Tahun 2014 merupakan pelaksanaan dari UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di dalamnya terdapat Pasal 71 yang menyebut tentang ketentuan kesehatan reproduksi tidak hanya kesehatan fisik, namun juga mental dan sosial secara utuh.

PP No 61 Tahun 2014 terdiri dari delapan bab dan 52 pasal. Dalam salah satu babnya disebutkan, aborsi sebenarnya dilarang. Namun, aborsi akan diperbolehkan jika ada indikasi kedaruratan medis dan kasus pemerkosaan. (Baca: Menkes Setuju Kartu BPJS Diganti E KTP)

Dalam kesempatan tersebut, Menkes juga menjelaskan indikasi kedaruratan medis dimaksud. Menurutnya, sesuai dengan Pasal 32, indikasi tersebut meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

"Penentuan kedaruratan medis dan aborsi harus dilakukan oleh tim kelayakan aborsi. Tim harus dikepalai dokter yang punya kompetensi dalam menentukan itu," terangnya.

Kendati demikian, aborsi yang dilakukan tentu harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Bahkan, untuk aborsi akibat pemerkosaan juga harus dilakukan dengan peraturan berlaku, seperti penentuan usia kehamilan dengan kejadian pemerkosaan, keterangan penyidik, psikolog, dan ahli mengenai adanya dugaan pemerkosaan.

"Jadi PP ini memberi payung hukum bahwa kalau itu mengacam jiwa ibu dan janin, maka (aborsi) boleh dilakukan sesuai standar. Jadi, tidak bisa abal-abalan," tutupnya.

(Ainun Fika Muftiarini)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement