Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Indra Kenz Memelas Minta Maaf
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait Aplikasi Binomo.
"Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: 12 Aset Indra Kenz Terancam Disita
Selain itu, kata Whisnu, Fakarich adalah sosok yang pertama mengenalkan serta mengajarkan Indra Kenz dalam hal trading binary option di Aplikasi Binomo. "Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo," ujar Whisnu.
Tak hanya itu, Whisnu mengungkap bahwa, tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakarich merupakan satu kesatuan atau masih memiliki kaitan.
Pasalnya, dalam hal ini, Fakarich menjadi Affiliator Binomo ternyata ditawarkan oleh Brian Edgar Nababan. Setelah itu, Fakarich membuka kelas pelatihan terkait dengan trading.
Selengkapnya simak Infografis diatas.
#Binomo
#Kasus Penipuan Binomo
#Fakarich
#Fakarich Tersangka
#Indra Kenz
(Tuty Ocktaviany)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.