Bahagia memiliki anak (Foto: Corbis)
MEMBERI nama bayi di beberapa negara di dunia ternyata diatur dalam undang-undang khusus. Untuk mengetahuinya, ini ulasan lengkapnya.
Apalah arti sebuah nama? Namun demikian, setiap orangtua di dunia tentu ingin memberikan nama yang terbaik untuk anak-anaknya.
Di beberapa negara, pemerintahnya merancang undang-undang atau hukum untuk mengatur pemberian nama bagi warga negaranya yang baru lahir, seperti dilansir
Babble.
Denmark
Negara Skandinavia ini memiliki beberapa hukum untuk mencegah orangtua menamai anak mereka dengan nama-nama yang lucu dan unik. Pemerintah Denmark mempunyai daftar 7.000 nama yang disetujui. Jika orangtua ingin menamai anak mereka di luar 7.000 nama itu, mereka harus mendapat persetujuan dari Departemen Investigasi Nama Universitas Kopenhagen.
Prancis
Menjelang akhir abad ke-18, pemerintah Prancis memberlakukan hukum yang membatasi atau mewajibkan orangtua menamai anak mereka dengan nama-nama Santo atau Santa (orang suci atau kudus), seperti Jacques atau Pierre. Pada 1966, dibuatlah undang-undang yang mengizinkan alternatif pemberian nama. Namun baru pada 1993, pemerintah membebaskan orangtua menamai anak-anak mereka.
Selandia Baru
Negara ini memiliki daftar panjang nama-nama yang dilarang secara resmi, seperti Mesias, Mr., 89, C, King, Duke, dan Judge. Pada 2011, pemerintah Selandia Baru melarang tiga pasang orangtua yang mencoba untuk mendaftarkan nama Lucifer untuk anak mereka.
(ind)(Tuty Ocktaviany)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.