JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Bagaimana fakta-faktanya? Berikut ini dirangkum pada Minggu (29/3/2026).
Langkah Tegas
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Instruksi
Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas.
Sikap Kooperatif
Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.
“Ada dua platform yang bersikap kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu hingga esok dan akan terus memantau,” ujarnya.
Sementara itu, platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif.
“Kepada keduanya, kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Penegakan Hukum
Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(Rani Hardjanti)