Polisi Benarkan Tabung Whip Pink di Kamar ART Lula Lahfah Bisa Timbulkan Efek Euforia dan Halusinasi

Ravie Wardani, Jurnalis
Sabtu 31 Januari 2026 09:03 WIB
Polisi Benarkan Tabung Whip Pink di Kamar ART Lula Lahfah Bisa Timbulkan Efek Euforia dan Halusinasi (Foto: Threads)
Share :

JAKARTA - Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Zulkarnain Harahap buka suara soal temuan tabung Whip Pink berisi nitrogen oksida (N2O) di kamar asisten rumah tangga (ART) selebgram Lula Lahfah.

AKBP Zulkarnain Harahap tak menampik fenomena penyalahgunaan tabung tersebut kian marak. Biasanya, kata Zulkarnain, pelaku menghirup gas tersebut demi mendapatkan euforia maupun halusinasi singkat.

"Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan dan lain-lain, dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat dengan cara dihirup melalui balon, atau langsung dari tabungnya, ataupun menggunakan cartridge," jelas AKBP Zulkarnain Harahap di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.

Sejatinya, nitrogen oksida (N2O) digunakan dalam dunia medis sebagai gas medik yang berperan sebagai anestesi atau pereda nyeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Selain itu, sektor lain seperti pangan, pertanian, hingga otomotif pun kerap menggunakan gas tersebut, namun dengan penyesuaian fungsi dan takaran masing-masing.

"Penggunaan gas N2O sering disalahpahami seperti dianggap aman karena sering digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya singkat dan tidak berbahaya," ucap Zulkarnain Harahap.

"Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi karena penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12, dan lain-lain," sambungnya.

Merujuk hal tersebut, AKBP Zulkarnain menegaskan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merumuskan aturan baru soal penyalahgunaan tabung tersebut.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi intens dengan pihak terkait, yaitu Kementerian Kesehatan dan BPOM, untuk menyusun formulasi hukum yang tepat pada produksi, peredaran, dan penyalahgunaan N2O sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara tepat. Bahkan, untuk dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga sedang dalam perumusan," bebernya.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan N2O atau Whip Pink dengan tujuan mendapatkan euforia karena dapat menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa. Masih banyak cara lain yang lebih sehat," tutup Zulkarnain.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya