Deretan Medsos yang Dilarang di Australia untuk Remaja, Indonesia Berharap Bisa Tiru

Mei Sada Sirait, Jurnalis
Senin 17 November 2025 12:02 WIB
Deretan Medsos yang Dilarang di Australia untuk Remaja, Indonesia Berharap Bisa Tiru (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Australia akan menerapkan aturan baru yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 10 Desember 2025. Aturan ini menjadi yang pertama di dunia dan akhirnya dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan teknologi besar.

Platform media sosial yang dilarang untuk pengguna di bawah 16 tahun antara lain TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Threads, X, YouTube, Reddit, dan Kick.

Tidak punya pilihan selain mematuhi aturan, platform-platform tersebut mulai mengirimkan pemberitahuan kepada lebih dari satu juta akun remaja. Pesan yang disampaikan sederhana: unduh data kalian, bekukan akun, atau hapus semuanya.

Setelah itu, akun-akun yang terdeteksi dimiliki oleh pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan. Sebelumnya, perusahaan teknologi sempat menolak keras aturan ini. Mereka menilai pemeriksaan usia adalah hal yang rumit, tidak akurat, atau mudah dicurangi.

Namun akhirnya, mereka memilih menggunakan teknologi yang sebenarnya sudah tersedia, yaitu sistem berbasis perilaku pengguna. Dengan cara ini, algoritma akan memperkirakan usia melalui aktivitas akun, seperti kebiasaan men-scroll atau memberikan like, bukan melalui unggahan kartu identitas.

Langkah Australia ini menjadi yang pertama di dunia dan dianggap sebagai eksperimen besar yang tengah diamati banyak negara lain. Saat ini, sejumlah negara sedang mempertimbangkan mengikuti jejak Australia karena kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental remaja, cyberbullying, hingga kebiasaan hidup tidak sehat.

Kabar ini mendapat respons dari warganet Indonesia yang berharap aturan serupa bisa diterapkan di Tanah Air. Mereka menyayangkan fakta bahwa konten-konten anak di Indonesia bahkan masih disisipi iklan pinjaman online atau tidak terfilter dengan baik.

Kabar ini pun viral di media sosial dan memicu keinginan masyarakat agar aturan tersebut diterapkan di Indonesia, mengingat banyak masalah sosial di era sekarang yang berawal dari media sosial.

“Setuju pliss terapin di Indonesia jugaa,” tulis akun rarahmapelawi.

“Ga heran kalau mereka negara maju, hal kecil aja sudah diperhatikan,” tulis akun fvckriza.

Sementara itu, beberapa negara seperti Inggris dan Prancis sudah mulai menerapkan pemeriksaan usia untuk situs dewasa. Denmark juga akan mengumumkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya