Singapura Larang Keras Penggunaan Vape, Dianggap Seperti Narkoba!

Gilang Patria Ramadhan Baskoro, Jurnalis
Selasa 19 Agustus 2025 18:01 WIB
Singapura Larang Keras Penggunaan Vape, Dianggap Seperti Narkoba! (Foto: Freepik)
Share :

Program “Bin the Vape”

Health Sciences Authority (HSA) meluncurkan program “Bin the Vape” dengan menyediakan 23 lokasi pembuangan vape di pusat-pusat komunitas. Warga dapat membuang vape mereka secara anonim. Setiap lokasi dilengkapi CCTV dan sistem pengamanan agar perangkat tidak bisa diambil kembali.

Kasus Penyelundupan di Yishun

Seorang pria bernama Mohammed Akil Abdul Rahim (41) menjadi orang pertama di Singapura yang dihukum karena memproduksi Kpods. Ia mengaku bersalah atas tiga dakwaan, termasuk kepemilikan 26,4 gram bubuk etomidate, 100 pod vape, dan 2.688 komponen pod.

Kasus ini terungkap setelah kurir Lalamove yang hendak mengantarkan paket berisi pod melapor ke polisi. Penggeledahan di rumah Akil di Yishun menemukan stok pod, komponen, serta bubuk etomidate yang cukup untuk mengisi sekitar 72 pod.

Gilang Patria

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya