Jangan Lupa Liburan, Ada Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 04 Juni 2025 16:02 WIB
Jangan Lupa Liburan, Ada Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang ingin berlibur selama masa libur sekolah Juni hingga Juli 2025. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan adanya potongan harga untuk berbagai moda transportasi, dari kereta api, pesawat, kapal laut, hingga penyeberangan.

Diskon ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional demi menjaga daya tahan masyarakat di tengah ketidakpastian global.

“Stimulus di sektor transportasi saat libur sekolah ini diharapkan bisa mendorong minat masyarakat untuk bepergian, terutama dalam negeri,” ujar Menhub Dudy dalam pernyataan resminya, Rabu (4/6/2025).

1. Potongan Harga Tiket Transportasi

Total nilai stimulus yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp940 miliar, mencakup berbagai moda transportasi:

  • Kereta Api: Diskon 30 persen untuk sekitar 3,52 juta kursi dengan total anggaran Rp300 miliar.
  • Pesawat: Diskon diberikan dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 6 persen untuk 6 juta penumpang kelas ekonomi, senilai Rp430 miliar.
  • Kapal Laut: Potongan harga untuk 812.240 penumpang kapal reguler dan 110.873 penumpang kapal perintis.
  • Penyeberangan: Diskon berlaku untuk 506.830 penumpang serta 1.169.053 kendaraan. Untuk moda laut dan penyeberangan, total stimulus mencapai Rp210 miliar.

Menhub Dudy pun mengajak masyarakat memanfaatkan program ini dengan maksimal.

“Harapannya, pergerakan domestik meningkat selama libur sekolah dan turut mendorong roda ekonomi nasional,” tuturnya.

 

2. Stimulus Lain Selain Transportasi

Tidak hanya sektor transportasi, pemerintah juga menggulirkan sejumlah kebijakan strategis lain demi menjaga stabilitas ekonomi:

  • Penebalan Bansos

Tambahan Kartu Sembako dan Bantuan Pangan untuk 18,3 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp11,93 triliun.

  • Diskon Tol 20 Persen

Berlaku untuk 110 juta kendaraan, anggaran Rp650 miliar (non-APBN).

  • Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, total Rp10,72 triliun.

  • Diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK):

Potongan 50 persen selama enam bulan bagi pekerja sektor padat karya, dengan anggaran Rp200 miliar (non-APBN).

Dengan berbagai stimulus ini, pemerintah berharap masyarakat tetap bisa beraktivitas, berlibur, dan menggerakkan ekonomi nasional tanpa terbebani biaya tinggi.

(Alan Pamungkas)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya