Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menyatakan bahwa tingginya angka kasus kanker payudara di Indonesia menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Untuk menanganinya, pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Kanker Payudara 2024-2034.
RAN Kanker Payudara adalah strategi nasional untuk menurunkan beban penyakit kanker payudara dan mencapai target penurunan angka kematian akibat kanker payudara sebesar 2.5 persen per tahun, sebagaimana ditetapkan oleh WHO melalui Global Breast Cancer Initiative.
“RAN ini mengadopsi rekomendasi yang diberikan A2KPI menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Mari kita deteksi dini kanker payudara dengan melakukan pemeriksaan Sadari, Sadanis dan Pemeriksaan USG serta Mamografi,” ucap Siti Nadia.
Di sisi lain, Linda Agum Gumelar, Ketua Yayasan Kanker Payudara Indonesia dan salah satu penggagas A2KPI, menjelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional (RAN) Kanker Payudara sangat penting sebagai peta jalan untuk mencapai sasaran penurunan angka kematian akibat kanker payudara di Indonesia.
“Dan juga memastikan tercapainya indikator yang telah ditetapkan GBCI, yaitu 60 persen kasus terdeteksi secara dini, diagnosis ditegakkan dalam 60 hari, dan 80 persen pasien menerima pengobatan multimodalitas sehingga bisa berhasil,” katanya.
Pada saat yang sama, Wakil Ketua MPR-RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa Rencana Aksi Nasional (RAN) Kanker Payudara harus dilihat dalam kerangka menyelamatkan seluruh warga negara, khususnya para ibu. Semua proses, mulai dari edukasi dan sosialisasi tentang kanker, deteksi dini, diagnosis, pengobatan, hingga perawatan lanjutan, merupakan tanggung jawab negara bersama seluruh komponen masyarakat.
“Dengan political will yang kuat dan pendekatan bottom-up, kita mampu menurunkan kanker payudara stadium lanjut dengan target 60 persen pasien terdiagnosis dini,” katanya.
(Tuty Ocktaviany)