SEORANG Pria berusia 36 tahun asal Thailand bernama Kittikorn Songsri, ditangkap setelah melakukan prosedur perbesaran alat kelamin selama 20 tahun tanpa memiliki izin medis. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan tentang pengawasan dan regulasi layanan kesehatan di Thailand, terutama mengenai praktik medis tanpa izin.
Penangkapan ini terjadi di kota Samut Sakhon, Thailand Tengah, setelah pihak berwenang menerima laporan tentang seorang pasien yang mengalami komplikasi serius setelah menjalani implan silikon.
Melansir dari odditycentral, Kamis (26/09/2024) diketahui Kittikorn Songsri hanya menyelesaikan pendidikan hingga Kelas 9, mengaku telah melakukan berbagai prosedur perbesaran penis dengan menggunakan media sosial sebagai alat promosi. Songsri mengklaim bahwa dia belajar melakukan prosedur tersebut secara otodidak sejak berusia 14 tahun.
Dia mengoperasikan praktiknya di sebuah townhouse dan melayani dua hingga tiga pasien setiap bulan. Kasus ini terungkap setelah seorang pasien yang tidak puas melaporkan Songsri kepada pihak berwenang, setelah mengalami infeksi serius akibat implan silikon yang dilakukan.