Kemenparekraf Apresiasi Inisiatif Komisi X DPR RI Revisi RUU Kepariwisataan

Annastasya Rizqa, Jurnalis
Rabu 18 September 2024 10:40 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo (Foto: dok. Kemenparekraf)
Share :

Sementara, Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo, menambahkan, ada baiknya RUU ini disusun sebagai RUU Kepariwisataan yang baru. Mengingat perubahan yang diajukan Komisi X DPR RI mengubah lebih dari 50 persen muatan dari undang-undang yang telah ada.

"Seharusnya RUU yang dibentuk itu bukan RUU perubahan melainkan RUU Kepariwisataan yang baru. Adapun pedoman bagi pandangan dan pendapat pemerintah secara sekilas yaitu menghendaki untuk meminimalisir perubahan sistematika dengan sedikit mungkin melakukan penambahan bab baru dan menyisipkan materi muatan perubahan pada bab dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 yang sudah ada," ungkap Angela.

(Foto: dok. Kemenparekraf)

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih yang bertindak sebagai pimpinan rapat menyatakan pihaknya dan Pemerintah sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) dengan susunan tim akan disampaikan oleh kedua pihak dan selanjutnya akan segera melakukan pembahasan dalam waktu dekat. 

"Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk memperhatikan seluruh catatan dan pandangan yang disampaikan kedua pihak untuk ditindaklanjuti dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembahasannya," kata Faqih.

Rapat ini juga dihadiri Sesmenparekraf, Ni Wayan Giri Adnyani; dan sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf. Turut hadir pula perwakilan dari Kemendikbudristek-Dikti, Kemenkumham, Kemenpan-RB, dan Kementerian PPN/Bappenas.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya