Curi Jam Tangan Rolex Seharga Rp927 Juta, Petugas Bandara Dijebloskan ke Penjara

Nabila Febriyanti R, Jurnalis
Sabtu 07 September 2024 07:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Pexels/Alex Monaco)
Share :

Polisi sempat menggeledah rumah Alberto dan menemukan jam tangan curian itu di lemari pakaiannya. Pria itu didakwa dengan tuduhan pencurian berat tingkat dua. 

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda USD10 ribu atau setara Rp154 juta. 
 

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya