Maskapai Internasional Wajib Sosialiasikan Form SATUSEHAT, Antisipasi Penularan Mpox

Wiwie Heriyani, Jurnalis
Selasa 03 September 2024 15:28 WIB
Bandara internasional Indonesai wajib lakukan skrining. (Foto: Freepik.com)
Share :

Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru. Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang.

Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan. Apabila dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.

Adapun, langkah Mengisi SATUSEHAT Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu:

1. Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol mulai

2. Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan

3. Lengkapi seluruh isian yang ada

4. Setelah melengkapi form, muncul kode QR dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.

(Leonardus Selwyn)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya