Kehadiran Stranas AMR Diharapkan Bisa Tingkatkan Deteksi Resistensi Antimikroba

MNC Media, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2024 12:00 WIB
Stranas AMR untuk tingkatkan deteksi resistensi antimikroba. (Foto: Kemenkes)
Share :

KEHADIRAN Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (Stranas AMR) Sektor Kesehatan 2025-2029 di Indonesia diharapkan semakin meningkatkan deteksi resistensi antimikroba (antimicrobial resistance/AMR).

Hal ini sejalan dengan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni memperkuat pengawasan dan pemantauan resistensi antimikroba sangat penting dilakukan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS menyampaikan, Stranas AMR berupa paket inti yang terdiri atas 3 landasan, 4 pilar, 14 intervensi, 41 tindakan prioritas, dan 103 kegiatan.

“Semuanya itu bermuara pada output (tujuan), yaitu menurunkan dan memperlambat munculnya AMR serta menurunkan angka morbiditas (kesakitan) dan mortalitas (kematian) akibat infeksi AMR di Indonesia,” ujar Azhar di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.

Ada beberapa tujuan utama yang ingin dicapai dengan Stranas AMR. Pertama, adanya sistem pemantauan yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk mendeteksi dan melaporkan kejadian resistensi antimikroba di rumah sakit dan komunitas.

“Kedua, penggunaan antibiotik yang lebih rasional di rumah sakit dan masyarakat. Dengan penurunan angka resep antibiotik yang tidak tepat dan edukasi penggunaan obat, khususnya antibiotik di masyarakat,” kata Azhar merangkum dari laman resmi Kemenkes, Rabu (28/8/2024).

“Ketiga, pengurangan kasus resistensi antimikroba melalui penerapan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA). Keempat, meningkatnya pemahaman pasien dan masyarakat tentang pentingnya penggunaan antibiotik yang sesuai," katanya.

Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Sektor Kesehatan 2025-2029 bukan berisi pengaturan sebagaimana regulasi yang ada saat ini, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021.

Namun, strategi nasional ini adalah rencana atau pendekatan komprehensif pengendalian AMR bidang kesehatan manusia yang dirancang oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan kementerian/lembaga lain.

“Sehingga, mengarahkan berbagai tindakan untuk mengatasi isu global AMR secara sistematis untuk mencapai tujuan tertentu pada tingkat nasional yang akan dilakukan tahun 2025-2029. Pelibatan kementerian/lembaga lain terkait dalam penyusunan Stranas AMR tidak bisa dilepaskan karena saling terkait dalam pengendalian AMR sektor manusia,” kata Azhar Jaya.

Pendekatan One Health hingga Edukasi

Menurut Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya, Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Sektor Kesehatan 2025-2029 disusun berdasarkan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berjudul “People-centred approach to addressing antimicrobial resistance in human health”, atau pendekatan berbasis masyarakat untuk mengatasi resistensi antimikroba pada manusia, yang diterbitkan pada 2023.

“Stranas ini dimodifikasi, yaitu dengan penambahan sistem evaluasi eksternal sebagai landasan dalam pengendalian resistensi antimikroba. Tingkat implementasi pendekatan People-centred approach mulai dari tingkat masyarakat, tingkat layanan primer, dan tingkat layanan rujukan dengan menyediakan intervensi berbasis bukti,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya