Cara Lapor Kasus Bullying Dokter PPDS di Web Kemenkes, Yuk Disimak!

Kesya Fatharani Shafa, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 18:00 WIB
Cara lapor kasus bullying dokter PPDS di web Kemenkes. (Foto: Freepik.com)
Share :

CARA lapor kasus bullying dokter PPDS di web Kemenkes wajib untuk diketahui. Seperti diketahui, kasus bullying atau perundungan di dunia kesehatan kembali menjadi sorotan masyarakat. Hal ini terjadi imbas dari mahasiswi Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang yang nekat mengakhiri hidup diduga akibat perundungan.

Mahasiswi bernama dr. Aulia Risma Lestari berusia 30 tahun ditemukan sudah tidak bernyawa dalam kamar kosannya yang berlokasi di kawasan Lempongsari, Kota Semarang. Korban diketahui seorang dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di UNDIP.

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa korban mengakhiri hidupnya dengan menyuntikkan obat penenang, setelah ditemukan sejumlah petunjuk yang menunjukkan bahwa korban mengalami perundungan.

Perundungan di perguruan tinggi, baik secara langsung maupun online, memiliki dampak serius pada kesehatan mental mahasiswa. Diantaranya seperti gangguan kecemasan, depresi, dan penurunan rasa percaya diri. Tentunya kondisi ini dapat memengaruhi kinerja akademis dan kualitas hidup setiap mahasiswa.

Cara Lapor Kasus Bullying Dokter PPDS di Web Kemenkes

Oleh karena itu, penting untuk menerapkan kebijakan dan dukungan yang efektif di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani perundungan serta mendukung korban agar dapat pulih dan melanjutkan studi dengan baik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan hotline khusus untuk menangani kasus perundungan, terutama bagi dokter muda.

Jika Anda mengalami perundungan, laporan dapat diajukan melalui tautan: https://perundungan.kemkes.go.id atau nomor telepon/WhatsApp 0812-997-99777.

Kemenkes berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada dokter muda yang menjadi korban perundungan, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius. Kebijakan penanganan perundungan di Kementerian Kesehatan melibatkan beberapa langkah penting.

Pengaduan diterima melalui berbagai saluran yang ada, lalu Inspektorat Jenderal akan memverifikasi laporan dan membentuk tim khusus. Tim ini bertugas mengumpulkan informasi awal, melakukan telaah dan klarifikasi laporan, serta memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atau Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan mengenai tindak lanjut, termasuk penetapan sanksi.

Dalam hal pendampingan dan perlindungan terhadap korban perundungan, kebijakan mencakup:

1. Mendampingi korban dan saksi dengan memberdayakan Tim Konseling dan layanan kesehatan untuk mencegah perburukan kondisi mental korban.

2. Menjaga kerahasiaan identitas korban dan saksi guna melindungi mereka dari pemberitan yang berlebihan atau ancaman dari pihak lain.

3. Melindungi korban dan saksi dengan memberikan bantuan hukum serta memastikan mereka dapat menyelesalkan pendidikan dalam kondisi yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman atau intimidasi.

Bagaimana Sanksi terhadap Pelaku Perundungan di Rumah Sakit Pendidikan?

Sanksi terhadap pelaku perundungan di Rumah Sakit Pendidikan ditetapkan sesuai dengan peran dan posisi pelaku. Berikut adalah rincian sanksi yang diterapkan:

Untuk tenaga pendidik atau pegawai rumah sakit:

1. Sanksi ringan: Akan diberikan teguran tertulis yang berfungsi sebagai peringatan resmi mengenai tindakan perundungan yang dilakukan.

2. Sanksi sedang: Jika tindakan perundungan dianggap cukup serius, pelaku akan dikenakan skorsing selama tiga bulan. Selama periode ini, pelaku tidak diizinkan untuk menjalankan tugasnya di rumah sakit.

3. Sanksi berat: Untuk pelanggaran yang sangat serius, pelaku dapat mengalami penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit atau pemberhentian dari mengajar.

Untuk Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan:

1. Sanksi ringan: Pelaku akan menerima teguran lisan dan tertulis sebagai bentuk peringatan resmi.

2. Sanksi sedang: Pelaku dikenakan skorsing dengan durasi minimal tiga bulan, yang berarti mereka tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan selama periode tersebut.

3. Sanksi berat: Jika perundungan yang dilakukan sangat serius, pelaku dapat dikembalikan kepada penyelenggara pendidikan untuk penanganan lebih lanjut atau dikeluarkan dari program pendidikan.

Untuk Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan:

1. Sanksi ringan: Teguran tertulis akan diberikan sebagai peringatan resmi terhadap tanggung jawab mereka dalam menangani kasus perundungan.

2. Sanksi sedang: Pimpinan dapat dikenakan skorsing selama tiga bulan, yang berarti mereka tidak dapat menjalankan fungsi manajerial mereka selama waktu tersebut.

3. Sanksi berat: Dalam kasus yang sangat serius, pimpinan dapat menghadapi penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Itulah cara lapor kasus bullying dokter PPDS di web Kemenkes. Setiap sanksi dirancang untuk memastikan bahwa tindakan perundungan ditangani secara adil dan efektif, serta untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan lingkungan yang aman dan kondusif di Rumah Sakit Pendidikan.

(Leonardus Selwyn)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya