Turis Spanyol Maafkan Karyawan Hotel Labuan Bajo yang Curi Uangnya Rp13 Juta

Ponsius Econg, Jurnalis
Kamis 15 Agustus 2024 11:51 WIB
Ilustrasi mata uang Euro (Foto: Pixabay)
Share :

POLISI meringkus OD alias Onca (20), seorang karyawan hotel di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia diduga mencuri uang turis asing sebesar 800 euro atau setara Rp13,8 juta. 

Terduga pelaku berasal dari Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sementara korban adalah wanita berusia 28 tahun asal Spanyol.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana mengatakan, OD menjalankan aksinya saat korban meninggalkan hotel untuk menjalankan aktivitas menyelam. 

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Manggarai Barat dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/118/VIII/2024/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT," ungkap AKP Maulana, Rabu, 14 Agustus 2024.

Pihaknya lalu melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi. Terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di tempat kerjanya. 

AKP Maulana menuturkan, peristiwa bermula dari korban menginap di hotel tempat OD bekerja. Pada Kamis, 8 Agustus 2024 korban meninggalkan hotel sementara waktu untuk menyelam. 

 

Waktu pulang, korban terkejut menemukan barang-barangnya sudah dipindahkan dari kamar nomor 305 ke kamar 301. Namun, dirinya saat itu belum menyadari uangnya tercuri. 

Pada Senin, 12 Agustus 2024, korban hendak mengambil uangnya yang disimpan dalam amplop di tasnya. Namun, 17 lembar uang pecahan 50 euro miliknya hanya tersisa satu lembar. Sebanyak 16 lembar atau sekitar 800 euro telah raib.

Korban lantas melaporkan kejadian nahas yang dialaminya itu ke polisi. Atas laporan korban, polisi pun melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP. 

Hasil penyelidikan, demikian AKP Maulana, mengarah pada beberapa karyawan hotel yang sempat masuk ke kamar tempat korban menginap. Tidak adanya tanda-tanda kerusakan di dalam kamar hotel membuat penyelidikan semakin mengerucut ke OD. 

"Kurang dari 1x24 jam, personel Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kerjanya. Awalnya, pelaku sempat mengelak. Namun setelah diinterogasi, ia akhirnya mengakui perbuatannya," tutur AKP Maulana. 

 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan 100 euro dan 36 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah atau sekitar Rp3,6 juta dari tangan pelaku. Lainnya telah digunakan pelaku untuk membeli pakaian, onderdil sepeda motor, hingga bersenang-senang.

Terduga pelaku sempat diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lanjut. Namun, korban memaafkan pelaku dan menarik kembali laporannya. 

"Kini pelaku telah dibebaskan melalui program restorative justice setelah meminta maaf kepada korban dan bersedia mengembalikan semua kerugian korban. Hal ini juga dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh penyidik," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya