BKKBN Sebut Aborsi Boleh Dilakukan Wanita Hamil, Ini 2 Syarat yang Wajib Dipenuhi

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2024 15:11 WIB
BKKBN jelaskan 2 syarat ibu hamil boleh lakukan aborsi. (Foto: Freepik.com)
Share :

KEPALA Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dokter Hasto Wardoyo, mengungkap dua syarat penting aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis.

Diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 terkait diperbolehkannya tindakan aborsi. Dokter Hasto Wardoyo menjelaskan setidaknya ada dua alasan penting tindakan ini boleh dilakukan.

Indonesia sendiri dikatakan Hasto lebih mendukung keberlangsungan hidup atau pro-life. Sehingga, pelaku aborsi spesifik mengarah pada kondisi tertentu.

"Yang dipandang darurat dalam Undang Undang ini, orang yang diperkosa, dia stres, hamil lagi tambah stres. Kalau tidak diaborsi, dia bisa depresi, bisa bunuh diri, sehingga mengancam jiwa," tutur Hasto Wardoyo kepada wartawan di kantornya, Jum'at (9/8/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya