BKKBN Usulkan Regulasi Turunan dalam Aturan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Ini Penjelasannya!

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2024 14:37 WIB
BKKBN usulkan regulasi turunan dari aturan aborsi. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)
Share :

"Kalau bicara ilmu pengetahuan, manusia itu selesai dibikin 56 hari, kepala, pundak, lutut, kaki, selesai dalam 56 hari, maka dari 0 sampai 56 hari disebut periode Embriotik, tapi begitu masuk 56 hari ke atas namanya periode Fetal atau janin atau sudah miniatur manusia," ucap Hasto.

"Jadi kalau MUI menyarankan 40 hari bagi saya sebagai dokter kebidanan ini masih periode embrio belum janin. Sehingga aborsi yang dilakukan karena indikasi medis disebut Abortus Medisinalis," katanya.

(Leonardus Selwyn)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya