PEMERINTAH memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi. Ketentuan ini ada di dalam PP Kesehatan terbaru yang disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin di dalam kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat dan diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Meski telah dilegalkan oleh pemerintah, tindakan aborsi ini tetap memiliki risiko dan perlu dilakukan dengan prosedur yang tepat. Salah satunya yang menjadi pertanyaan publik ialah apakah aborsi ini akan berisiko pada kehamilan kedua?
Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos mengatakan setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang menjalankannya.
“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” tutur dr. Ari dalam media briefing, Jumat 2 Agustus 2024.
Salah satunya yang bisa jadi risiko wanita pasca melakukan tindakan aborsi ialah bila dirinya kembali hamil di kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih bisa berpeluang untuk hamil lagi.
Namun, tindakan aborsi yang berisiko ini juga tak menutup kemungkinan bisa memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang pernah aborsi) bisa hamil lagi,” tutur dr. Ari
“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim lebih tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang bisa memengaruhi kehamilan selanjutnya,” katanya.