Pihak berwenang telah memperingatkan pedagang di Pai untuk berhenti menjual minuman beralkohol kepada wisatawan asing demi alasan keamanan.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Thailand, mereka yang melakukan tindakan mesum terancam sanksi denda mencapai hingga 5.000 baht (USD137) atau setara dengan Rp2,2 juta.
Kasus ini bukanlah yang pertama di Thailand. Awal bulan ini, sepasang turis China juga kedapatan berhubungan seks di area parkir Universitas Chiang Mai.
(Rizka Diputra)