Polisi masih melanjutkan penyelidikan kasus ini. Berdasarkan aturan hukum Thailand, setiap orang yang kedapatan berbuat mesum di depan umum akan dikenakan sanksi denda hingga 5.000 baht atau sekitar Rp2,2 juta.
Sebelum kasus ini mencuat, pasangan asing juga sempat didakwa lantaran terbukti melakukan aktivitas seks di Pantai Patong, Phuket, pada April lalu.
(Rizka Diputra)