KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) ingin mendatangkan dokter asing ke Indonesia dengan tujuan melengkapi kekosongan dokter spesialis di negara ini.
Menurut data Kemenkes, Indonesia kekurangan 1.094 dokter spesialis dasar, meliputi Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Obgyn, Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Anestesi, dan Dokter Spesialis Radiologi, dan Dokter Spesialis Patologi Klinik.
Solusi tersebut pun direspon Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Menurut Prof Sukman Tulus Putra selaku Ketua Divisi Standar Pendidikan KKI periode 2014-2019, mendatangkan dokter asing ke Indonesia itu keniscayaan.
Artinya, diperbolehkan, namun perlu sangat selektif. Ini agar dokter asing yang ditempatkan di wilayah Indonesia yang membutuhkan dokter asing benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat di sana.
"Hampir semua negara itu kekurangan dokter, termasuk Amerika Serikat dan Australia. Jika mau mendatangkan dokter asing untuk mencukupi kebutuhan, penerimaannya harus sangat selektif, gak asal nerima," tutur Prof Sukman di Webinar, Selasa (9/7/2024).
Dia menegaskan, negara punya regulasi terkait hal tersebut. Jadi, keputusan membawa dokter asing ke Indonesia, menerima atau menolaknya, itu ada di negara. Prof Sukman melanjutkan, di Indonesia ini bukan hanya kekurangan dokter spesialis, tapi fasilitas medis yang ditempatkan di fasilitas kesehatan daerah pun jadi masalah.