Ipda Dicka menjelaskan, pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan, selama ini dikelola oleh Perumda Jasa Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermanjing Kulon. Pengelolaan ini juga melibatkan organisasi masyarakat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi Desa Srigonco.
Rincian tiket masuk resmi pengunjung per orang adalah Rp20.000, sementara jasa parkir kendaraan adalah sebesar Rp5.000 untuk roda dua, Rp10.000 untuk roda empat, dan Rp20.000 untuk kendaraan besar seperti bus pariwisata.
"Pembayaran tiket masuk wisata dan parkir ditarik di areal pintu masuk wisata Balekambang," kata dia.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan toleransi terhadap perbuatan premanisme berkedok pungutan liar dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban senantiasa terjaga.
"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," tegasnya.
(Rizka Diputra)