Ia mengungkapkan, saat itu suaminya dibawa ke sebuah ruangan dan ditahan hampir satu jam. Suaminya juga diarahkan untuk menandatangani slip pengakuan dan slip nasihat dari Kepolisian Singapura.
Surat itu berisi penegasan bahwa dia membawa barang-barang yang dikontrol ke dalam negara dan barang-barang tersebut akan disita oleh polisi.
Mainan dan replika senjata berupa pistol air ini ternyata terdaftar sebagai barang-barang yang dikontrol, menurut situs web Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan. Hukum Singapura juga menyatakan bahwa barang-barang yang diawasi harus mendapatkan izin yang sesuai dari pihak berwenang sebelum barang tersebut diimpor ke negara itu.
“Saya mengunggah kejadian tersebut untuk memperingatkan orang lain yang mungkin tidak mengetahui undang-undang mengenai senjata mainan dan menghindari potensi kerepotan, seperti yang dialami keluarga saya,” tutupnya.
(Rizka Diputra)