Viral Turis Biarkan Anaknya Kencing di Area Bangunan Suci Thailand Tuai Kontroversi

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 10:49 WIB
Turis China biarkan anaknya kencing di situs suci Thailand (Foto SCMP)
Share :

Komentar itu dilontarkan terkait kasus seorang pria berusia 24 tahun ditangkap pihak keamanan karena melukis dengan cat semprot di dinding Kuil Buddha Zamrud di Bangkok. Pelaku dikenakan dua pelanggaran.

Salah satu pelanggarannya adalah melanggar Undang-Undang Kebersihan yang dapat dikenakan hukuman hingga satu bulan penjara dan/atau denda sebesar 10.000 baht atau sekitar Rp4,4 juta.

Hukuman satunya berada di bawah Undang-Undang Monumen Kuno yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan/atau denda hingga 700.000 baht atau sekitar Rp307 jutaan.

Nah, mengacu pada kejadian tersebut, pengamat online menilai orangtua yang membiarkan anaknya pipis di area suci itu dapat dihukum berdasarkan Pasal 112 hukum pidana Thailand yang menyatakan bahwa siapapun yang dihukum karena menghina monarki dapat dipenjara antara 3-15 tahun.

"Saya sebagai orang China juga membenci beberapa turis kami yang tidak menyiram toilet, meludah ke tanah, berbicara dengan suara keras, dan membuang sampah sembarangan," kata salah seorang wisatawan yang ikut kesal atas kejadian ini.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya