Namun terkait evaluasi fisik jalan dan pelebaran jalan, Pemkab Malang tidak bisa ikut campur. Sebab, secara administrasi bangunan jalan itu di bawah pemerintahan pusat, karena statusnya merupakan jalan nasional di dalam kawasan taman nasional.
"Nanti kita koordinasikan karena jalan itu adalah jalan nasional. Jadi kewenangannya pupr, bukan kewenangan Pemkab, makanya nanti kita koreksikan dengan Kementerian PUPR," tukasnya.
Sekadar informasi, kecelakaan maut menewaskan empat orang terjadi pada Senin malam lalu. Sebuah mobil Toyota Fortuner dengan Nopol B 1863 TJG, berpenumpang 9 orang terjun ke Jurang Lajing, di Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kontur jalan yang menurun dan gelap gulita, ketika malam hari diduga menjadi salah faktornya. Selain itu, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Satlantas Polres Malang, ada kurangnya fokus pengemudi yang memacu kendaraan cukup kencang.
(Rizka Diputra)