Berapa Biaya Khitanan Cucu SYL yang Memakai Uang Korupsi Kementan?

Masya Hanifa Putri, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 18:00 WIB
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Instagram @syasinlimpo)
Share :

BERAPA biaya khitanan cucu SYL yang memakai uang korupsi Kementan menarik untuk dibahas. Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Menteri Pertanian terlibat kasus korupsi.

Dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diadakan pada Senin (29/4/2024) terungkap bahwa aliran dana korupsi yang dilakukan SYL juga digunakan untuk keperluan khitan cucunya, yakni putra dari Kemal Redindo, Putra SYL.

Melansir dari berbagai sumber Selasa (14/5/2024) rincian peruntukkan dana korupsi SYL meliputi keperluan istri yakni uang bulanan, keperluan pribadi, kado undangan, keperluan keluarga yang juga mencakup biaya ulang tahun cucu, carter pesawat, hingga Umrah.

Dalam sidang yang dihadiri oleh Abdul Hafidh, mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, terungkap bahwa dana korupsi juga digunakan untuk keperluan khitanan cucu SYL.

Abdul Hafidh mengungkap bahwa dia tidak mengetahui secara rinci jumlah biaya khitanan cucu mantan Menteri Pertanian itu. Saat Hakim persidangan, Ida Ayu Mustikawati menanyakan pertanyaan terkait perkiraan nominal biaya khitanan cucu SYL.

Abdul Hafidh hanya merespons pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa jumlah biaya khitanan cucu SYL tidak mencapai 100 juta.

Pada persidangan sebelumnya, diketahui bahwa SYL juga menggunakan dana korupsi untuk keperluan ulang tahun cucunya.

Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Rabu 24 April 2024 yang menghadirkan Eks Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo, terungkap bahwa terdapat permintaan penggantian biaya dari acara ulang tahun anak Kemal Redindo Syahrul Putra yang merupakan cucu SYL kepada Kementerian Pertanian.

Baru ini pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 13 Mei 2024 juga diketahui bahwa aliran dana digunakan untuk renovasi kamar anaknya. Hal ini terungkap saat Sukim menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Sukim menjelaskan bahwa permintaan tersebut dikirimkan oleh Kemal Redindo melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesannya ke Sukim, Kemal Redindo melampirkan foto kuitansi yang masing-masing berjumlah Rp100 juta. Dalam dakwaan tersebut, SYL diduga menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Uang tersebut dikumpulkan melalui sumbangan dari pejabat eselon I dan dari potongan sebesar 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian.

(Leonardus Selwyn)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya