Dia melanjutkan, karena pendidikan dokter spesialis dilakukan di rumah sakit pemerintah, para dokter yang sedang belajar itu akan menjadi tenaga kontrak dari rumah sakitnya.
"Bahkan, mereka dipastikan mendapat benefit yang normal seperti tenaga kerja lainnya," tutur Menkes.
Benefit yang dimaksud antara lain perlindungan kesehatan, perlindungan hukum, jam kerja wajar, dan statusnya sama dengan yang lain.
"Jadi, statusnya mereka itu bukan status di bawah, bukan status pesuruh atau pembantu, tapi mereka statusnya sama, dengan demikian kami harapkan (lewat cara ini) akan lebih mudah mereka masuk dan menjadi dokter spesialis," kata Menkes.
(Leonardus Selwyn)