SEBANYAK 17 bandara di Indonesia dicabut status internasionalnya oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Pencopotan status tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tertanggal 2 April 2024 lalu.
Dalam aturan yang sudah dikeluarkan, ada 17 status bandara internasional yang dihapus dari total 34 bandara.
Sedangkan 17 bandara lainnya masih tetap berstatus internasional untuk perjalananan ke wilayah Indonesia hingga luar negeri.
Lantas apa alasan ke-17 bandara Indonesia tersebut dicabut status internasionalnya oleh pemerintah?
Dalam pernyataan resminya, Juru Bicara Kemenhub Ardita Irawati menjelaskan bahwa tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional.
Pasalnya, beberapa bandara yang jarang melayani penerbangan internasional justru mengumpan para penumpangnya di hub luar negeri.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," papar Ardita dalam siaran persnya.
Terlebih, keputusan tersebut juga berkaca pada banyak negara yang juga tidak membuka penerbangan untuk wisatawan mancanegara, sehingga statusnya bukan bandara internasional.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," paparnya.
Lantas bagaimana nasib pariwisata Indonesia ke depan seiring pemberlakuan kebijakan ini? Misalnya saja khusus bagi Bandara Silangit, yang menjadi salah satu bandara yang status internasionalnya dicabut.
Seperti diketahui bahwa wisatawan mancanegara (wisman), khususnya yang datang lewat Malaysia, Bandara Silangit pernah menjadi pilihan terbaik untuk akses yang lebih dekat dan cepat dalam menjangkau berbagai spot wisata di sekitaran Danau Toba.
Bisa dibilang Bandara Silangit memegang peranan penting bagi peningkatan kunjungan wisatawan domestik dan internasional. Hal tersebut terbukti ketika ditandai pada 2016 Bandara Silangit yang awalnya mati suri perlahan menjelma menjadi pintu gerbang pariwisata Danau Toba.
Berbagai kalangan pelaku industri pariwisata keputusan ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri pariwisata, seperti di kawasan wisata Danau Toba, terlebih seiring berakhirnya masa pandemi Covid-19.
Berikut daftar 17 bandara Indonesia yang dicabut status internasionalnya oleh pemerintah.
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
5. Bandara Radin Inten II, Bandar Lampung, Lampung
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, Bangka Belitung
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
9. Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah
10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
11. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
12. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
13. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
14. Bandara El Tari, Kupang, NTT
15. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
16. Bandara Frans Kaisiepo, Biak, Papua
17. Bandara Bandara Mopah, Merauke.
(Rizka Diputra)