IDI Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Dokter yang Promosi Produk di Sosial Media

Chindy Aprilia, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 09:10 WIB
IDI akan jatuhkan sanksi ke dokter melanggar kode etik, (Foto: 8Photo/Freepik)
Share :

IKATAN Dokter Indonesia (IDI) belum lama ini menyatakan bahwa para dokter influencer dilarang melakukan promosi produk produk kecantikan dan kesehatan apa pun di media sosial. Hal itu karena berkaitan dengan pelanggaran kode etik kedokteran yang ada.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) IDI, Djoko Widyarto mengatakan, jika ditemukan informasi tersebut maka pihak IDI akan segera menindaklanjuti. Ada beberapa tingkatan sanksi yang akan diberikan kepada dokter yang melakukan pelanggaran.

“Dalam prinsip visi misi kita itu, melakukan pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dari perjalanan implementasi dari kode etik di Indonesia,” kata Dr. Djoko Widyarto dalam acara Seminar Etik belum lama ini.

 BACA JUGA:

“Kalau itu tingkatan dugaan pelanggarannya, nanti masuk kriteria lebih dari sedang kita juga akan proses sesuai ketentuan yang ada, kalau hanya ringan sebagai diperingati sebagai pembinaan saja itu tidak benar itu tidak boleh,” jelasnya lagi.

 BACA JUGA:

Dalam kesempatan yang sama, ia tak menampik memang benar ada beberapa dokter yang melakukan hal ini. Namun, Dr. Djoko tidak membeberkan langsung daftar nama dokter yang telah melakukan promosi produk di media sosial itu. Meski, ia menyebut jika suatu saat daftar nama tersebut itu diperlukan dan diharuskan.

“Sudah, tapi kita belum publikasikan karena itu kerahasiaan seseorang. Kecuali menyangkut pidananya mau pun akan diberi sanksi pemberian, itu baru kita beri izin menyampaikan,” tegas Dr. Djoko

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya