PERKEMBANGAN media sosial membuat banyak para penjual produk kecantikan ataupun skincare memasarkan produk-produknya secara online. Bahkan saat ini banyak dokter yang juga menjadi influencer dan memasarkan produknya melalui media sosial.
Menanggapi maraknya hal tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun melarang adanya dokter influencer yang mempromosikan produk skincare di media sosialnya. Sebab etika dokter dalam bermedia sosial telah diatur dalam fatwa etik dokter.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) IDI, Djoko Widyarto mengingatkan seluruh dokter influencer yang gemar mempromosikan produk kecantikan dan kesehatan di media sosial agar kembali melihat aturan yang berlaku.
Dirinya menjelaskan bahwa kegiatan promosi produk kesehatan jenis apapun melalui media sosial sangat dilarang untuk seluruh dokter. Hal ini sudah diatur sejak lama di kode etik, namun pada kenyataannya masih banyak dokter yang tidak menjalankannya.
Fatwa etik dokter dalam bermedia sosial mengatur bahwa dokter tidak diperkenankan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan erat dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran tubuh.
"Banyak yang nggak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan. Sebenernya MKEK sendiri sudah mengeluarkan ada dua fatwa yang sudah mengatur bagaimana itu etikanya bersosialisasi di media sosial juga sudah di sebut,” ujar Djoko Widyarto dikutip dari Seminar Etik : Dilema Terapi Kedokteran Dengan Pendekatan 'Penelitian Berbasis Pelayanan' di kanal Youtube PB IDI, Rabu (6/3/2024).
Lebih lanjut, Djoko pun menjelaskan jika di internasional atau di negara lain dokter masih diperbolehkan untuk beriklan produknya. Namun di Indonesia tidak memperbolehkan hal tersebut. Meski begitu, para dokter masih bisa beriklan di media sosialnya masing-masing.
Namun Djoko menjelaskan bahwa iklan yang dipublikasikan dokter di media sosialnya yaitu hanya sebatas iklan layanan masyarakat.
"Tapi kalau iklan layanan masyarakat itu boleh saja untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat," katanya.
Djoko pun mengimbau seluruh dokter untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Terlebih dalam menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
Dia pun menyarankan para dokter untuk membuat dua akun media sosial yang berbeda. Hal ini bertujuan agar memisahkan ataupun membedakan akun pribadi dan akun yang digunakan untuk kepentingan edukasi publik.
Sebagai informasi, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial telah dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
(Leonardus Selwyn)