Manuhutu menambahkan, Pemerintah mengambil kebijakan itu dalam rangka mendongkrak angka kunjungan wisatawan domestik ataupun mancanegara demi mendorong semakin banyak perputaran ekonomi di tiga destinasi itu.
Ia berharap, pemerintah daerah di kawasan destinasi wisata tersebut bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bisa memanfaatkan kebijakan ini secara maksimal untuk membuat agenda acara yang makin banyak.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat tanah air agar ke depannya lebih sering melakukan kegiatan wisata dalam negeri, khususnya di sejumlah DPSP yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Sejauh ini, sudah ada 5 DPSP di Indonesia, yaitu Danau Toba (Sumatera Utara), Candi Borobudur (Jawa Tengah), Likupang (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), dan Labuan Bajo (NTT).
(Rizka Diputra)