KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan ada 27 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilaporkan meninggal dunia. Kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Salah satu penyebab yang mendominasi kematian tersebut yaitu penyakit jantung. Menanggapi ramainya kasus tersebut, Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Ngabila Salama mengungkap bahwa perlu dilakukan investigasi audit kematian pada petugas yang meninggal dunia tersebut.
“Misalnya penyebab dasar sudah memiliki darah tinggi, diabetes melitus, dan komorbid lain. Lalu diagnosis antaranya pencetusnya misalnya ada infeksi pencetus. Dan diagnosis langsungnya misalnya syok septik dan lainnya,” ujar dr. Ngabila kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (16/2/2024).
Investigasi tersebut bertujuan untuk mengetahui secara pasti apa penyebab utama dan langsung dari kematian 27 petugas tersebut. Apabila telah ditemukan, maka hasil investigasi tersebut dapat menjadi acuan serta rekomendasi untuk menyusun teknis kebijakan atau syarat yang perlu dimiliki oleh para petugas KPPS jika ingin mencalonkan diri nantinya.
“Sehingga berbasis data dan hasil investigasi dapat menjadi rekomendasi teknis kebijakan kedepan seperti rekomendasi usia yang dianjurkan untuk bertugas, jenis komorbid yang diperbolehkan,” tuturnya.
Tentunya, kondisi kesehatan dan riwayat penyakit yang dimiliki seseorang harus menjadi pertimbangan penting sebelum merekrut seseorang sebagai bagian dari KPPS. Selain itu, dr. Ngabila pun menjelaskan pentingnya dilakukan pemeriksaan kesehatan petugas secara berkala, mulai dari dirinya bergabung hingga beberapa hari sebelum Pemilu dilangsungkan.
“Kewajiban meminum obat rutin agar komorbid terkontrol, item pemeriksaan skrining petugas dan berapa kali dilakukan pemeriksaan menuju hari pencoblosan,” kata dr. Ngabila.