14. Pelayanan kesehatan yang tidak berdasarkan dengan undang-undang yang terdiri dari rujukan permintaan sendiri. Selain itu, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai lainnya.
15. Pelayanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan diselenggarakan dalam bakti sosial.
18. Layanan sudah tercakup oleh program lain.
19. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan dengan manfaat asuransi kesehatan.
20. Pelayanan kesehatan mendapat jaminan dari program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
21. Pelayanan kesehatan tertentu yang ada hubungannya dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
(Leonardus Selwyn)