Oleh karena itu, pada kondisi ini dokter biasanya akan memberikan obat pengencer darah. Adapun dua jenis obat pengencer darah yang digunakan yakni dengan suntik dan oral atau diminum, dengan tentunya pemberian obat juga disesuaikan tergantung dosis dan kebutuhan oleh dokter kandungan.
Maka dari itu, dr Dara mengatakan suntik pengencer darah tetap aman dilakukan seseorang, tetapi dengan memperhatikan satu syarat yaitu dilakukan dalam pengawasan dokter. Sebab, hal itu tidak boleh dikonsumsi secara sembarang dan hanya dokter lah yang bisa menentukannya.
“Dokter lah yang mengetahui berapa dosis yang diperlukan oleh bumil pada saat itu. Karena kalau kelebihan bisa berbahaya. Jadi pada prinsipnya ini aman diberikan kepada bumil, tetapi tidak boleh dikonsumsi sendiri,” ucap dr Dara.
(Leonardus Selwyn)