Sebelumnya, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno juga menegaskan bahwa industri spa tidak tergolong dalam kategori hiburan, melainkan kebugaran.
Menurut dia, perihal pajak hiburan ini harus disosialisasikan lagi tanpa mematikan industri spa. Sebab industri spa di Bali bagian dari wellness dan bukan hiburan.
"Jelas Pak Kadis (Pemprov Bali) menyampaikan, industri spa tidak termasuk yang (pajak) 40-75 persen karena (industri spa) itu bukan (industri) hiburan tapi kebugaran," kata Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Rabu, 10 Januari 2024.
(Rizka Diputra)