KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok elektrik atau vape. Aturan ini pun mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Tujuannya agar masyarakat lebih bisa mengendalikan konsumsi rokok setiap harinya. Namun, kondisi ini memerlukan peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan agar menjadi penting.
Hal ini pun sejalan dengan mandat WHO yang mendesak pemerintah memberlakukan larangan rokok elektrik (vape) seperti tembakau dan perasa pada alternatif merokok. Larangan itu mulai diberlakukan untuk mengurangi kematian dan penyakit yang disebabkan oleh rokok.
Dilansir dari laman Kemenkes, rokok vape bekerja memanaskan cairan yang mengandung nikotin, pelarut, dan perasa sehingga menghasilkan uap yang kemudian dihirup penggunanya. Biasanya hal itu akan berdampak pada kondisi tubuh, karena faktanya vaping juga menyimpan potensi bahaya yang tidak boleh dianggap sepele.
Vape mengandung bahaya kimiawi
Karena mengandung bahan kimiawi, vape berpotensi membahayakan tubuh. Ketika cairan vape dipanaskan, proses ini dapat menghasilkan aldehida seperti formaldehida yang bersifat karsinogenik atau dapat memicu penyakit kanker.
Walaupun memang kandungannya lebih rendah dibandingkan rokok konvensional, tetapi vape ini juga akan berpengaruh terhadap penggunaan jangka panjang.
Risiko terhadap remaja dan penggunaan ganda
Maksudnya adalah pada pengguna cenderung remaja akan merasa kecanduan akibat adanya kandungan nikotin di dalamnya. Sehingga dapat menyebabkan efek negatif pada perkembangan otak remaja.
Selain itu, penelitian juga menunjukkan bahwa remaja yang menggunakan vape kemungkinan tinggi untuk beralih ke rokok konvensional, dan menempatkan mereka pada risiko kesehatan tambahan.