Hal ini juga berlaku di dunia pekerjaan, yang diakui Atikoh penyerapannya masih sangat kurang. Mengingat ada banyak kaum disabilitas yang memiliki kemampuan di atas rata-rata tapi belum mendapatkan kesempatan.
“Memang kalau menurut saya satu persen itu terlalu sedikit. Itu kurang afirmatif. Jadi saya sangat setuju kalau undang-undangnya itu diubah atau revisi mengenai persentase itu. Mungkin awal-awal lima persen gitu ya,” ucapnya.
“Mengingat ini afirmatif, tentu harusnya syarat-syaratnya afirmatif. Syaratnya berbeda dari karyawan lain, darinsisi edukasi dari sisi sertifikat, mungkin dipersiapkan. Tapi tentu tidak bisa sebanding dengan karyawan lain,” katanya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(Leonardus Selwyn)