KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memprediksi akan ada lebih dari 100 juta penduduk Indonesia yang bepergian keluar kota untuk menghabiskan waktu libur Nataru.
Akan tetapi, belum sampai pengujung tahun saja kasus Covid-19 sudah meningkat cukup pesat. Ditambah dengan penyebaran yang cepat dari varian JN.1 yang baru-baru ini mulai menginfeksi hampir sebagian dari kasus Covid terbaru.
Lantas apakah akan diterapkan kembali peraturan wajib tes Covid-19 bagi para pelaku perjalanan di libur Nataru nanti?
Menanggapi hal tersebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bawah Kemenkes juga tidak memberatkan para masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan.
Oleh karena itu, para pelaku perjalanan yang hendak pergi saat libur Nataru nanti tidak diwajibkan untuk melakukan serangkaian tes Covid-19 sebagai persyaratan utama.
“Kami sebenarnya melihat pola penyebaran dan pola keberatan dari penyakitnya. Rencananya kami tidak akan melakukan itu karena itu akan memberatkan buat masyarakat,” kata Menkes Budi dalam Konferensi Pers Kesiapsiagaan Sektor Kesehatan Menghadapi Masa Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Jumat 22 Desember 2023.
Akan tetapi, bagi masyarakat yang ingin melakukan tes Covid-19 juga terdapat alat tes mandiri yang bisa dibeli di apotek. Tetapi ada yang perlu diperhatikan, jika hasilnya negatif ada dua kemungkinan antara betul-betul negatif dan bisa jadi false negatif, sehingga memang kurang akurat.