SESEORANG yang memiliki riwayat penyakit jantung tentunya harus mengonsumsi obat pengencer darah. Obat pengencer darah ini berfungsi untuk memperlancar aliran darah ke tubuh.
Lantas bagaimana bila pasien jantung itu ibu hamil? Apakah tetap boleh konsumsi obat pengencer darah?
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi dr Ardiansjah Dara Sjahruddin, SpOG, MKes mengatakan ibu hamil boleh saja mengonsumsi obat pengencer darah.
“Boleh-boleh aja. Bahkan beberapa bumil juga dikasih pengencer darah biar aliran darah dari ibu ke janin menjadi lancar,” ujar dr Dara dalam cuitannya di X @dokterdara, seperti dikutip pada Selasa (12/12/2023).
Namun, dr Dara menambahkan bila ada reaksi seperti flek-flek atau perdarahan, maka obat pengencer darah ini biasanya harus dihentikan.
“Kalau nggak diberhentikan, darahnya bisa makin banyak,” katanya.
Dokter Dara mengimbau kepada para perempuan yang punya penyakit jantung dan ingin hamil, tidak perlu khawatir karena dokter kandungan akan bekerja sama dengan dokter jantung untuk dilihat apakah bisa di-stop dulu obatnya untuk sementara atau diganti obat lain.
“Jadi nggak usah khawatir, dokter akan melakukan semaksimal mungkin untuk ikut mewujudkan impian kamu menjadi ibu,” kata dr Dara.
(Leonardus Selwyn)