DIREKTUR Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu belum lama ini menjelaskan bahwa ada dua jenis vaksin yang digunakan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.
Kedua vaksin itu ialah Inavac dan Indovac, yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM sehingga sudah dipastikan aman, bermutu, dan berkhasiat.
“Segera lakukan vaksinasi, jangan ditunda-tunda, karena virus ini cepat menyebar, sehingga dapat sangat berbahaya untuk keluarga maupun orang sekitar,” kata Dirjen Maxi, dikutip dalam release resmi Kemenkes, Selasa (12/12/2023).
Lantas apa perbedaan vaksin Inavac dan Indovac itu?
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama mengatakan pada vaksin jenis Inavac memiliki kandungan inactivated virus yang mirip dengan Sinovac. Sedangkan pada vaksin jenis Indovac memiliki kandungan protein subunit rekombinan, yang mirip dengan merk vaksin lain seperti Zifivax.
Akan tetapi di antara kedua vaksin itu, ada satu vaksin yang dinilai belum bisa diberikan kepada kelompok Ibu Hamil (bumil), Ibu Menyusui (busui), dan anak-anak.
“Kelompok bumil dan busui belum bisa diberikan vaksin untuk merk Inavac ini,” kata Ngabila kepada MNC Portal Indonesia.