WARGA Indonesia yang ingin bepergian ke Taiwan bisa menggunakan E-visa atau visa online (bebas visa bersyarat). Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengurusannya seperti wajib membawa paspor lama, visa referensi, dan tidak boleh kurang satupun syarat yang diberlakukan.
Demi mempermudahkan warga Asia Tenggara pergi ke Taiwan untuk melakukan bisnis dan berpariwisata, sejak tahun 2010 Taiwan mengeluarkan mekanisme Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate (TAC) bagi warga Asia Tenggara yang disebut E-visa (bebas visa bersyarat).
Menurut data, sekarang ini tercatat setiap bulannya sekitar 5.000 warga Indonesia dari berbagai kalangan yang menggunakan E-visa untuk masuk ke Taiwan. Ini menjadi cara terbaik untuk masuk Taiwan selain mengajukan visa umum.
BACA JUGA:
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan jika ingin menggunakan E-visa untuk berpergian ke Taiwan :
1. Bagi pemegang visa, resident card atau permanent resident card dari Amerika, Kanada, Inggris, Schengen Uni Eropa, Australia, New Zealand, Jepang atau Korea yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lebih dari 10 tahun;
2. Bagi yang menggunakan visa Jepang atau Korea untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan untuk melampirkan bukti riwayat masuk Jepang atau Korea yang tertera di dalam paspor.
3. Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan visa elektronik tersebut masih dalam masa berlaku.
4. Bagi yang menggunakan dokumen Taiwan untuk dasar pengajuan E-visa, tidak dapat menggunakan apabila tipe visa anda adalah tipe visa PMI atau program guanhong.
Karena kelalaian penumpang yang menggunakan E-visa terhadap peraturan-peraturan di atas, penumpang tersebut tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah Taiwan.
“Maka dari itu kami ingin mengingatkan kembali masyarakat Indonesia, bahwa anda diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertera di atas. E-visa atau kartu izin tinggal sementara/Alien Resident Certificate (ARC) negara yang digunakan saat pengajuan E-visa memberikan kemudahan bagi penggunanya dengan memberikan masa tinggal selama 14 hari yang masa berlakunya selama 3 bulan, dan dapat digunakan berkali-kali keluar masuk Taiwan. Namun, beberapa penumpang mengalami ketidaknyamanan saat bepergian ke Taiwan yang dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap peraturan tersebut,” kata Duta besar Taipei Economic and Trade Office Indonesia, John Chen dalam keterangannya diterima Okezone, Senin (11/12/2023).
Taiwan
Berikut adalah daftar kesalahan E-visa yang sering terjadi, diharapkan wisatawan dari Indonesia dapat lebih memperhatikannya :
1. Penumpang yang menggunakan visa Jepang atau Korea sebagai dasar pengajuan E-visa, tetapi pada saat check in tidak dapat menunjukkan bukti bahwa sudah pernah menggunakan visa negara tersebut yang dikarenakan bukti riwayat tersebut berada di dalam paspor lama, dan karena tidak membawa paspor lama, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan, akibat kelalaian ini, menyebabkan penumpang tidak dapat masuk ke Taiwan.
2. Sama halnya dengan keterangan nomor satu diatas, walaupun penumpang telah menyiapkan visa Jepang atau Korea tetapi tidak dapat memperlihatkan bukti riwayat bahwa telah masuk ke negara tersebut, maka pengajuan anda tidak memenuhi persyaratan E-visa.
3. Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk masuk Taiwan, tetapi masa berlaku visa tersebut telah berakhir juga tidak memenuhi persyaratan E-visa.
4. Beberapa penumpang pada saat mengajukan E-visa memasukkan nama yang berbeda dengan nama yang tertera pada halaman data diri paspor, sehingga dengan demikian juga tidak memenuhi persyaratan E-visa.