Kuasa hukum keluarga korban, Fitriyadi mengatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sunatan massal tersebut.
Fitriyadi mengungkapkan niatnya untuk menuntut hak korban dan membela keadilan dalam kasus ini.
"Jadi kejadiannya ini pas sunatan massal dan klien saya ikut kegiatan tersebut setelah sunatan massal itu ternyata alat kelaminnya itu terpotong," ucap Fitriyadi, Kamis (30/11/2023).
"Dalam hal ini klien saya minta pertanggungjawaban kepada pihak yang melakukan sunatan massal tersebut," katanya lagi.
(Dyah Ratna Meta Novia)